Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bagi yang merasa dirugikan atau melihat kasus serupa untuk tidak segan melapor.
"Memang dalam membuktikannya dibutuhkan laporan langsung dari masyarakat, sehingga perlu kerjasama dan proaktif warga untuk membongkar modus-modus pemalsuan bansos ini," katanya.
Menurutnya, pelaku akan dikenakan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan.
"Tersangka bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," pungkasnya.***
Editor: Rafik Maeilana