Terlibat Penggelapan Rp54 juta Dana Bansos Bogor, Sekdes Desa Cipinang Rumpin Jadi DPO

- 16 Februari 2021, 08:34 WIB
ilustrasi DPO
ilustrasi DPO /

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku menggandakan sedikitnya 28 nama penerima BST dengan cara merubah nama alamatnya.

Kemudian ada dua orang yang telah meninggal dunia juga dicatut olehnya menggunakan jasa joki yang merupakan tetangganya sendiri.

"Jokinya adalah tetangga Desa Cipinang dibayar Rp 500 ribu per orangnya," terangnya.

Baca Juga: Polres Bogor Ringkus Pejabat Desa Pengganda Penerima Bansos Kemensos, Ini Modusnya

Lebih lanjut, ia menyebutkan para joki itu bisa mencairkan dana BST Kemensos di Kantor Pos Cicangkal Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

"Mereka para joki itu bisa mencairkan karena membawa surat pengantar dari Pemerintah Desa Cipinang yang dibuat LH," ujarnya.

Atas dasar surat pengantar atau undangan yang ada barcodenya dari Pemdes Cipinang, para joki ini pun berhasil mencairkan dana BST Kemensos dari pegawai Kantor Pos Cicangkal.

"Jadi kalau ditotal jumlah kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp54 juta," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Adrian menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus manipulasi data penerima BST Kemensos ini.

"Kita akan terus selidiki kasus pemalsuan data penerima BST Kemensos yang terjadi pada Tahun 2020 lalu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rafik Maeilana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah