Tidak Dirikan Posko Penanganan Corona, Dana Desa Bakal Dipotong

- 15 Februari 2021, 19:32 WIB
Posko Covid-19 di Bengkulu
Posko Covid-19 di Bengkulu /ANTARA FOTO/

"Kalau posko penanganan covid-19 tidak dilakukan pemerintah desa, kami tentunya akan memberikan sanksi, berupa pemotongan anggaran dana desa," tegasnya.

Pemberlakuan pemotongan anggaran dana desa tersebut dilakukan, lantaran pada tahun ini, Pemkab Bogor mempersilahkan kepada pemerintah desa untuk menggunakan anggaran dana desa demi memerangi covid-19 di wilayah.

Baca Juga: Ini Pentingnya USG bagi Ibu Hamil dan Janin 

"Karena pada tahun ini, pemerintah desa dipersilahkan untuk menggunakan dana desa kalau memang itu diperuntukan untuk penanganan covid-19. Jadi ketika desa tidak mendirikan posko penanganan covid-19 dana desanya akan kami evaluasi," ucapnya.

Untuk mekanisme pemberian sanksi, DPMD Kabupaten Bogor bakal melakukan hal tersebut pada tahap pencairan dana desa tahap dua.

"Jadi pada saat pencairan dana desa tahap pertama pemerintah desa tidak mendirikan posko penanganan covid-19, tahap kedua pencairan dana desa langsung kita evaluasi secara otomatis," tutupnya.***

 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x