Tidak Dirikan Posko Penanganan Corona, Dana Desa Bakal Dipotong

- 15 Februari 2021, 19:32 WIB
Posko Covid-19 di Bengkulu
Posko Covid-19 di Bengkulu /ANTARA FOTO/

ISU BOGOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memastikan, jika setiap desa di Kabupaten Bogor harus memiliki pos komando (Posko) penanganan covid-19. Hal tersebut bertujuan, agar penanganan covid-19 lebih maksimal mulai dari level desa.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor Renaldy Yushab Fiansyah mengatakan, kebijakan pendirian posko penanganan covid-19 tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di level pemerintah daerah.

"Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, tentang PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor," katanya, Senin  15 Februari 2021.

Baca Juga: Polres Bogor Ringkus Pejabat Desa Pengganda Penerima Bansos Kemensos, Ini Modusnya 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, tentang PPKM Berbasis Mikro tersebut, pemerintah daerah mesti menjamin, adanya posko penanganan covid-19 di setiap desa dan kelurahan.

"Nantinya posko covid-19 di desa dan kelurahan ini, melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan unsur relawan lainnya, untuk memantau perkembangan covid-19 di wilayah," ujarnya.

Kabupaten Bogor  memiliki 40 kecamatan, 19 kelurahan, dan 416 desa. Untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dilakukan pemerintah desa, DPMD Kabupaten Bogor bakal melakukan kontroling dengan pemerintah kecamatan, kepada setiap desa.

Baca Juga: Berikut LINK dan Langkah Daftar SNMPTN 15 - 24 Februari 2021 

DPMD Kabupaten Bogor juga tidak segan, untuk memberikan sanksi tegas kepada pemerintah desa, jika tidak mengindahkan instruksi Menteri Dalam Negri dan Keputusan Bupati Bogor, tentang pendirian posko penanganan covid-19.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x