Jajaran Polresta Bogor Kota bertindak cepat. Kurang dari 24 jam pengendara motor gede (moge) pelanggar ganjil-genap di Kota Bogor berhasil diidentifikasi.
Dari 12 moge yang ikut dalam rombongan, tiga motor diantaranya berplat nomor ganjil atau melanggar peraturan yang hari itu dikhususkan nomor genap pada Jumat 12 Februari 2021.
Ketiga pengendara tersebut kemudian dipanggil Polresta Bogor Kota untuk kemudian ditindak dan diberikan sanksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor di halaman Balai kota Bogor.
Mereka mengaku berasal dari Serpong, Tangerang Selatan, hendak melakukan pertemuan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Mereka pun diberikan sanksi berupa denda maksimal masing-masing Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2021.***