ISU BOGOR - Polres Bogor mengukap praktik pembuangan limbah medis berasal dari sebuah hotel isolasi covid-19 di Tangerang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun merespon siap diperiksa terkait kasus dengan dua tersangka yang diamankan tersebut.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menanggapi serius dan telah mengambil tindakan terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Limbah APD Ditemukan di Bogor Berasal dari Hotel Isolasi di Tangerang
Baca Juga: Ungkap Kasus Pembuangan Limbah Medis Covid-19, Polres Bogor Tetapkan Dua Tersangka
"Saya telah meminta pihak hotel agar mengganti perusahaan mitranya. Agar ditangani sesuai ketentuan. Karena pihak hotel isolasi sudah bekerja sama dengan perusahaan untuk mengelola limbah medisnya, Tapi malah tidak dikelola (dengan baik)," ungkap Arief, Kamis 11 Februari 2021.
Wali Kota Tangerang itu mendukung langkah dan upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Meski begitu, Arief menyatakan dirinya dan pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan siap diperiksa terkait kasus tersebut.
"Siap aja kalau dimintai keterangan, Karena saya perintahkan memang diusut," lanjutnya.
Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek. Langgar Prokes, Sanksi Disiplin Menanti
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi mengaku tak pernah mengetahui praktik kotor yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang membuang limbah B3 tersebut.
"Jadi yang terjadi mereka (hotel isolasi) telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, dan kita tidak pernah tahu menahu kasus itu," tandasnya.
Sebelumnya, Polsek Parung Panjang dan Cigudeg Bogor pada 3 Februari 2021 mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya limbah atau sampah yang diduga berasal dari limbah berbahaya, serta sampah spesifik dan juga limbah medis.
Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Puncak Bogor Hari Ini, 11 Februari 2021
Baca Juga: Info Ramalan Cuaca BMKG Bogor Hari Ini, 11 Februari 2021
Dari penemuan tersebut, ada 120 kantong limbah medis Covid-19 yang ditemukan yang setelah diselidiki berasal dari sebuah hotel isolasi yang berada di Kota Tangerang.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku yang membuang limbah berbahaya itu dengan mencampur limbah medis B3 Covid-19 dengan sampah infeksius.
Akibat perbuatan keduanya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Kominfo Blokir TikTok Cash, Nonton Video Bisa Dapat Uang
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda berupa uang Rp 100 juta - Rp 2 miliar. Kini kasusnya sendiri tengah ditangani oleh Polres Kabupaten Bogor.***