“Lalu disimpan di basement hotel sebelum dimasukan mobil box dan dibuang,” tuturnya.
Adapun dua tersangka yang baru saja diamankan adalah, WD dan IP. Kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat 1 undang undang nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Baca Juga: Pamit Bermain, Seorang Bocah 9 Tahun Terpeleset lalu Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor
Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Denda Rp100 juta, maksimal Ep5 miliar,” tambah Harun.***
Editor: Chris Dale