Limbah APD Ditemukan di Bogor Berasal dari Hotel Isolasi di Tangerang

- 10 Februari 2021, 18:34 WIB
Dua unit mobil boks yang digunakan para pelaku membuang limbah medis Covid-19 di Tenjo dan Cigudeg turut diamankan penyidik Polres Bogor.
Dua unit mobil boks yang digunakan para pelaku membuang limbah medis Covid-19 di Tenjo dan Cigudeg turut diamankan penyidik Polres Bogor. /Dok Humas Polres Bogor

“Lalu disimpan di basement hotel sebelum dimasukan mobil box dan dibuang,” tuturnya.

Adapun dua tersangka yang baru saja diamankan adalah, WD dan IP. Kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat 1 undang undang nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga: Pamit Bermain, Seorang Bocah 9 Tahun Terpeleset lalu Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor

Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Denda Rp100 juta, maksimal Ep5 miliar,” tambah Harun.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x