Nyaris 10.000 Kasus, Kota Bogor Makin Merah Rekor Sehari 187 Kasus Positif Baru

- 6 Februari 2021, 21:21 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan kebijakan PSBB Skala Mikro secara ketat diantaranya membatasi mobilisasi warga lewat ganjil genap kendaraan.*
Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan kebijakan PSBB Skala Mikro secara ketat diantaranya membatasi mobilisasi warga lewat ganjil genap kendaraan.* /Dok Prokompim Kota Bogor

 

ISU BOGOR - Kota Bogor masih masih dalam zona merah dan Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor kembali memecahkan rekor, Sabtu (6/2/2021). Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor, pasien positif hari ini bertambah sebanyak 187 kasus.

Berdasarkan laporan Sabtu malam, terjadi penambahan 187 kasus positif baru, sebanyak 85 pasien positif sembuh, dan 1 orang pasien kembali dilaporkan meninggal.

Dengan penambahan itu, total kasus positif Covid-19 di Kota Bogor hampir menembus 10.000 atau angka saat ini mencapai 9.461 kasus.

Baca Juga: Cek Info Jadwal Satu Arah Jalur Puncak Bogor, Sabtu dan Minggu di Bulan Februari 2021 

Dari jumlah itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sri Nowo Retno menjelaskan, pasien masih sakit atau positif aktif 1.491 orang, selesai isolasi atau sembuh 7.801 orang dan meninggal 169 orang.

Jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor cukup signifikan sepanjang bulan Januari hingga awal Februari, mulai rata-rata harian 80 kasus pada awal Januari, 90 kasus pada pekan kedua, dan akhir Januari angkanya mencapai 100 kasus per hari.

Pemerintah Kota Bogor pun mulai mengeluarkan sejumlah kebijakan termasuk adanya sistem ganjil genap setiap akhir pekan selama dua minggu.

Baca Juga: Semarang Dikepung Banjir, Wakil Walikota Ita : Akibat Hujan Ekstrim 

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk mengurangi mobilitas warga seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.

Kata dia, ganjil genap ini tidak untuk menghambat produktivitas warga. Tapi untuk penerapan protokol kesehatan, terutama kepada orang-orang yang tidak jelas tujuannya.

"Bagi yang bekerja, melayani publik, perekonomian, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, masih bisa melintas sepanjang bisa membuktikan dengan menunjukan ID card atau surat keterangan dari perusahaan/lembaga ataupun pembuktian lainnya kepada petugas," paparnya.

Baca Juga: Bima Arya Posting Foto Ayu Ting Ting Kena Razia Ganjil Genap di Bogor, Netizen: Walikonten! 

Jika ditemukan pelanggaran, kata Bima, petugas akan memerintahkan pengendara untuk putar balik atau tidak bisa melintasi pos penyekatan di sejumlah titik yang disiagakan. 

“Peraturan ini berlaku 24 jam setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Selain pekerja yang disebutkan di atas, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan ambulans, kendaraan kegawatdaruratan, angkutan umum, ojek online, taksi online, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” jelas Bima.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah