Ini Beda Ganjil Genap di Kota Bogor dengan Jakarta, Polisi Sebut Tidak Ada Tilang

- 5 Februari 2021, 18:22 WIB
Peta titik cek poin dan penjagaan untuk penerapan ganjil genap
Peta titik cek poin dan penjagaan untuk penerapan ganjil genap /Rafik Maeilana/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pembatasan kendaraan bermotor lewat pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bogor menimbulkan kontroversi dan polemik. Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota mengklarifikasi bahwa kebijakan ganjil genap di Kota Bogor berbeda dengan DKI Jakara.

"Jadi ada pertanyaan dari warga, tadi kami sudah kordinasikan lagi bahwa ganjil genap ini ditujukan, tidak untuk menghambat produktifitas melainkan untuk protokol kesehatan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Jumat 5 Februari 2021.

Kemudian, lanjut Bima Arya ganjil genap ini berbeda dengan DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengatasi kemacetan. Menurutnya ganjil genap di Kota Bogor ini dikhususkan untuk penegakan protokol kesehatan, terutama masyarakat yang tidak jelas tujuannya.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku di 19 Ruas Jalan di Bogor, Ini Daftarnya

Sedikitnya ada 19 ruas jalan Kota Bogor yang berlaku ganjil genap setiap akhir pekan mulai 6 Februari 2021.
Sedikitnya ada 19 ruas jalan Kota Bogor yang berlaku ganjil genap setiap akhir pekan mulai 6 Februari 2021. Grafis Pemkot Bogor

"Tetapi bagi yang berkegiatan, bekerja, melayani publik, perekonomian, ini masih bisa (tidak berlaku ganjil genap), tetapi apabila tidak ada kejelasan tujuannya akan kita minta putar balik," tegas Bima.

Selanjutnya, yang kedua ganjil genap ini, kata Bima Arya, berlaku 24 jam di seluruh ruas jalan, namun akan ada pos statis dan dinamis.

Baca Juga: Kabar Baik, Ganjil Genap Kota Bogor Tidak Berlaku Bagi Ojol

"Statis itu dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam, lewat dari itu, sebelum dan sesudahnya dinamis saja berputar penjagaan dan pengawasannya," ungkap Bima.

Hal senada diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Menurutnya, sistem ganjil genap di Kota Bogor ini sangat berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta.

"Perlu saya tegaskan ganjil genap ini tidak terkait dengan mengurangi volume kendaraan atau mengurangi kemacetan lalu lintas," kata Kombes Pol Susatyo dalam keterangan persnya di Balaikota Bogor, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Catat! Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku 24 Jam

Menurutnya, ganjil genap di Kota Bogor adalah terkait dengan penerapan protokol kesehatan, dalam hal ini membatasi mobilitas warga.

"Sehingga tidak ada sanksi tilang, tetapi sanksinya diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota) terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," tegasnya.

Sehingga nanti, petugas yang berjaga di pos-pos statis, kalau memang nanti ada kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap.

"Maka akan kami putar balik (kendaraan yang berplat nomor) jika tidak sesuai dengan tanggalnya. Kalau memang bisa menyampaikan ini terkait produktifitas seperti mengantar sembako, ojek online, grab, go car, dan bisa dibuktikan jika dia karyawan bisa dibuktikan dengan name tag karyawannya itu pasti kita bebaskan," katanya.

Baca Juga: Bogor Ada Ganjil Genap Mulai Akhir Pekan Ini, Warganet: Merugikan Mereka yang Bekerja di Masa Pandemi

Tetapi jika tidak ada yang terkait dengan produktifitas atau kegiatah ekonomi, seperti jalan-jalan dan lain sebagainya, kata Susatyo, tentunya akan diputar balik.

"Sehingga kami juga punya diskresi terkait dengan pelaksanaannya, mendesak dan lain sebagainya atau mau ke rumah sakit itu tidak ada masalah, tidak usah khawatir," ungkapnya.

Tetapi, kata Susatyo, dengan diberlakukan ganjil genap ini diharapkan masyarakat sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan, karena jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor melonjak tajam.

"Kami tetap humanis kepada masyarakat dalam menegakan aturan, nanti kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan kegiatan tersebut itu bisa komunikatif dengan masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah