Selain Ganji Genap, 10 Aturan Juga Wajib Dipatuhi saat PSBBMK Kota Bogor

- 5 Februari 2021, 10:19 WIB
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota saat memberikan keterangan pers.
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota saat memberikan keterangan pers. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (pemkot) Bogor terus melakukan kebijakan guna menekan tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Bogor yang saat ini sudah masuk dalam zona merah.  Berikut 11 aturan yang mesti dipatuhi saat berada di Kota Bogor.

Kasus pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor kembali bertambah 165 kasus dalam sehari pada 4 Februari 2021. Sehingga total kasus positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 9.098 orang.

Rinciannya 7.462 orang sembuh, masih sakit sebanyak 1.470 orang dan meninggal dunia 166 orang. Dengan lonjakan rata-rata per hari diatas 160 orang, Wali Kota Bogor kembali menerapkan PSBB ketat skala mikro dengan menerapkan 12 aturan baru.

Baca Juga: 3 Alasan Kota Bogor Masuk Zona Merah, Salah Satunya Karena Masyarakat Cuek

Selain memberlakukan ganjil genap dalam menekan lonjakan kasus Covid-19, Bima Arya juga sejumlah akses jalan dan pusat keramaian yang berpotensi terjadinya penularan virus.

Berikut kebijakan Pembatasan  Sosial Berskala Besar Mikro dan Komunias (PSBBMK) dalam rangka penanganan Covid-19 yang berlaku dua minggu ke depan:

1.Pengawasan ketat RW Zona Merah.

2Pemberlakuan aturan ganjil-genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.

Baca Juga: Makin Canggih, Kamera Ponsel Bakal Bisa Ukur Detak Jantung dan Kecepatan Bernafas

3. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

4. Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun tetap melakukan pembatasan dan harus ada izin dari Satgas.

5. Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Bima Arya Sebut Kota Bogor Saat Ini Zona Merah dan Sudah Darurat Corona

6. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.

7. Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB. Namun tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung.

8. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.

9. Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Penolakan Kudeta Myanmar Menguat, Junta Militer Blokir Medsos

10. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

11. Angkutan umum kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah