50 PKL Ilegal di BloK F Pasar Kebon Kembang Kota Bogor Dibongkar

- 21 Januari 2021, 15:47 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bogor membongkar bangunan liar PKL di  Blok F Pasar Kebon Kembang
Petugas Satpol PP Kota Bogor membongkar bangunan liar PKL di Blok F Pasar Kebon Kembang /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) disepanjang Blok F Pasar Kebon Kembang, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dibongkar lataran berdagang secara ilegal.


Direktur Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakir mengatakan penertiban PKL di sepanjang Blok F Pasar Kebon Kembang merupakan pedagang dadakan yang ilegal sudah bermukim di selama 6 bulan.

"Jadi hari ini yang dibongkar dari mulai di depan hingga belangkang hampir 50 PKL di sepuraran pasar kebon kembang," ujarnya Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Soal Banjir Bandang Gunung Mas, FWI: Banyak Fungsi Lindung Hutan yang Hilang

Muzakir mengungkapkan penertiban PKL ini salah satu bentuk penataan di kawasan pasar Kebon Kembang. Nanti dari alun-alun sampai ke Blok C, D akan dibersihkan.

"Jadi kita dorong nanti masuk ke pasar karena kita ada 700 kios yang disiapkan. Ada 155 yang kita siapkan dengan harga subsidi khusus untuk PKL, tidak boleh ada masyarakat lain selain PKL yang membeli da PKL itu juga kita fokuskan untin yang ada di pasar kebon kembang," ucap Muzakir.

Sementara itu Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid, selama ini PKL yang ada di Jalan Nyi Raja Permas membuat kumuh dan banyak sekali pengaduan masyarakat kepada kita.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Sulbar Bertambah Menjadi 91 Jiwa

Selain itu juga, penertiban PKL ini upaya dalam penataan supaya blok F ini bisa lebih nyaman agar masyarakat yang datang ke sini itu tidak merasa risih.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x