Cegah Kerumunan, Satpol PP Tegaskan di Jakarta Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

- 11 Desember 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi Kembang Api (Free Photos – Pixabay)
Ilustrasi Kembang Api (Free Photos – Pixabay) /

ISU BOGOR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran yang dibolehkan mengadakan perayaan malam Tahun Baru 2021 guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin seperti dilansir Antara di Jakarta Selatan, Jumat 11 Desember 2020.

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Jakarta Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.

"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.

Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran TNI dan Polri.

Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x