Liburan ke Puncak Bogor, Wisatawan Dilarang Melakukan Ini saat Natal dan Tahun Baru

- 24 Desember 2020, 18:29 WIB
Kendaraan wisatawan tidak membawa keterangan rapid tes diminta putar balik di Simpang Gadog, Kamis 24 Desember 2020
Kendaraan wisatawan tidak membawa keterangan rapid tes diminta putar balik di Simpang Gadog, Kamis 24 Desember 2020 /Isu Bogor/Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menegaskan pihaknya telah berkordinasi dengan sejumlah pihak terkait wisatawan dan pengelola tempat wisata dilarang menyelenggarakan kegiatan di kawasan Puncak, saat libur natal dan tahun baru.

"Saat tahun baru ketika di puncak seluruh kegiatan pelaksanaan tahun baru di wisatawan dan pengelola penginapan sudah kita larang bikin kegiatan," kata AKBP Roland saat ditemui di Pos Polisi 2B Simpang Gadog Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis 24 Desember 2020.

Pelarangan kegiatan atau aktivitas di penginapan dan tempat wisata kawasan Puncak, kata dia, sudah dikordinasikan dengan seluruh stakeholder terkait.

Baca Juga: Ini 9 Titik Check Point Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen di Bogor, 4 Diantaranya di Puncak

"Dengan PHRI sudah kordinasi, kita minta lakukan pembatasan-pembatasan orang-orang yang akan melakukan kunjungan di hotel dan tempat wisata di kawasan Puncak," ungkapnya.

Sehingga pihaknya berharap dengan, dengan himbauan-himbauan yang sudah dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Polres Bogor bisa menekan potensi terjadinya penularan virus.

"Bagi pengunjung yang hendak liburan diwajibkan untuk membawa hasil swab antigen dalam tiga hari ke belakang atau 3x24 jam,"

"Tapi kita mengharapkan masyarakat untuk melaksanakan liburan di rumah saja, karena di atas di Puncak baik hotel atau tempat wisata semua tidak ada acara," tegasnya.

Baca Juga: 9 Lokasi Check Point PSBB Bogor dan Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen di Puncak

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x