Kasus Positif COVID-19 Melonjak, Bogor Kembali Perpanjang PSBMK hingga 8 Desember 2020

- 25 November 2020, 16:08 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Bogor untuk mulai menyiapkan RS Darurat sebagai antisipasi lonjakan baru pasien COVID-19.*/
Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Bogor untuk mulai menyiapkan RS Darurat sebagai antisipasi lonjakan baru pasien COVID-19.*/ /Dok Prokompim Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kembali memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas yang dimulai 25 November hingga 8 Desember 2020.

Bima Arya menyebut keputusan yang tertuang dari SK Wali Kota Bogor Nomor 440.45-835 Tahun 2020 menyebut “Kota Bogor masih belum aman, saya ingatkan waspada terus. Terbanyak masih dari klaster keluarga,” ungkap Bima, Rabu 25 November 2020.

Selain itu, Bima Arya menyebutkan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bogor harus memperpanjang PSBB, diantaranya adalah tren rata-rata kasus harian Covid-19 terus meningkat di Kota Bogor.

Baca Juga: Meninggal Dunia Akibat COVID-19 di Bogor Bertambah Jadi 161 Orang

Maka dari itu, selain perpanjangan PSBMK, Bima Arya juga meminta Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor untuk menyiapkan skenario terburuk mengantisipasi lonjakan tersebut, terlebih jelang akhir tahun 2020.

“Pertambahan pasien masih tinggi mendekati angka 50 kasus per hari. Saat ini, rata-rata masih di 40-an, jangan sampai 50."

"Makanya saya bilang testing, tracing dan treatment harus ditingkatkan lagi. Saya minta unit lacak dimaksimalkan lagi di wilayah,” ungkap Bima Arya.

Bima menambahkan, Pemekot Bogor juga akan mulai menyiapkan alternatif RS darurat apabila situasi semakin tinggi lonjakan kasusnya.

Baca Juga: Bima Arya dan Dedie Silang Pendapat Soal Rencana Sekolah Tatap Muka Kota Bogor

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x