Jadwa SIM Keliling Desember 2020 di Bogor dan Persyaratannya, Masih Belum Bisa Beroperasi

- 7 Desember 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter /TMC./

ISU BOGOR - Pelayanan SIM keliling di Bogor untuk perpanjangan SIM A dan SIM C bulan Desember 2020 serta persyaratannya diinfomasikan pada artikel ini.

Namun, berdasarkan informasi dari Satlantas Polres Bogor, untuk jadwal SIM Keliling di Bogor bulan Desember 2020 ini masih belum bisa beroperasi.

Informasi jadwal SIM Keliling bulan Desember tidak beroperasi itu diinformasikan melalui Instagram Satlantas Polres Bogor.

Dalam postingan tersebut, SIM Keliling di Kabupaten Bogor untuk sementara ditiadakan karena ada kerusakan pada alatnya.

 

Baca Juga: Perlu Kesiapan Matang, Terima 1,2 Juta Vaksin Sinovac, Pemerintah Belum Tentukan Waktu Vaksinasi

Baca Juga: Siaran Langsung, Vaksin Corona Tiba di Indonesia Minggu Malam, Diangkut di Box Putih

"Informasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasi dikarenakan sedang dalam berbaikan," begitu bunyi informasi yang ada di Instagram @tmcpolresbogor, Selasa 1 Desember 2020.

Tidak diinformasikan sampai kapan layanan SIM Keliling ini ditiadakan.

Pihak Satlantas Polres Bogor akan menginformasikan bila layanan SIM Keliling kembali bisa beroperasi.

SIM Keliling di Kabupaten Bogor
SIM Keliling di Kabupaten Bogor Instagram/@TMCPolresBogor

Sementara, bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, bisa mendatangi langsung ke Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, warga harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopinya.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIMkeliling ini hanya melayani perpanjangan SIMA dan C di seluruh Indonesia.

5. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000.

 

*Artikel tentag jadwal pelayanan SIM ini sifatnya hanya informasi belaka, jadwal sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang diambil Satlantas Polres Bogor sebagai penyedia layanan.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah