Ini Kronologi Cai Chang Pan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Hutan Bogor Barat

18 Oktober 2020, 10:49 WIB
KOLASE: Petugas polisi dan Cai Chang Pan narapidana kasus narkoba /ANTARA FOTO (Asprilla Dwi Adha)/

ISU BOGOR - Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan, buronan terpidana mati kasus narkoba asal China ini ditemukan tewas gantung diri di hutan wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat, tepatnya Kecamatan Jasinga, Sabtu 17 Oktober 2020.

Informasi diperoleh menyebutkan, diduga Cai Chang Pan mengakhiri hidupnya lantaran pabrik ban yang ada di hutan di wilayah Bogor Barat, sebagai tempat persembuyiannya selama ini sudah dikepung aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, temuan jasad Cai Chang Pan di Bogor itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu 17 Oktober.

Baca Juga: LINK Live Streaming ILC Jam 8 Malam Ini di TvOne, Tema Setahun Jokowi - Ma'ruf, Pandemi hingga Demo

Baca Juga: 5 Fakta Cai Chang Pan Terpidana Mati Narkoba yang Buron dan Ditemukan Gantung Diri di Bogor Barat

Baca Juga: Ditemukan Gantung Diri di Hutan, Gembong Narkoba Cai Changpan Tewas Bunuh Diri atau Dibunuh ?

Menurutnya, saat itu aparat kepolisian melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan ban bekas di wilayah Bogor Barat yang memang selama ini dijadikan tempat Cai Chang Pan bersembunyi dan bermalam.

"Kemudian, kami temukan (Cai Chang Pan) meninggal dunia dalam kondisi gantung diri," jelas Kombes Pol Yusri kepada wartawan, Sabtu 17 Oktober 2020.

Kombes Pol Yusri menambahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pabrik tersebut sudah sering dijadikan tempat untuk bermalam terpidana mati kasus narkoba itu, tanpa sepengetahuan pemilik pabrik ban bekas.

Baca Juga: Pekerja Kandang Ayam, Orang Pertama Melihat Gembong Narkoba Cai Changpan Tewas Gantung Diri

Baca Juga: Ade Yasin Ingin Rumpin Jadi Ibukota Kabupaten Bogor Barat, Ini Alasannya

Bahkan, lanjut dia, saat sudah terdesak karena tempat persembunyian diketahui salah seorang petugas satpam pabrik pembakaran ban bekas itu, terpidana sempat mengancam jika melaporkan kepada petugas.

"Kabarnya dia (satpam) juga sempat diancam, enggak boleh lapor ke siapa-siapa," kata Yusri.

Meski demikian, ketika ada kesempatan satpam pabrik ban bekas tak gentar dengan ancaman terpidana dan langsung melaporkan kepada petugas.

Setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi pabrik yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Bertambah 12 Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor, Dua Diantaranya Balita asal Bogor Barat

Baca Juga: Strategis Berbatasan dengan Banten, Ade Yasin Sebut Rumpin Layak Jadi Ibukota Kabupaten Bogor Barat

Saat itulah, pihaknya menemukan terpidana mati itu sudah tak bernyawa. Saat ini, sedang dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi.

"Kami autopsi, kami masih memeriksa saksi pada saat penggerebekan," tutur Kombes Pol Yusri.

Sekedar diketahui, Cai Chang Pan merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 110 kg pada 2016.

Baca Juga: Pagi Tabrakan Beruntun di Puncak, Sore Hari Truk Rem Blong Tabrak 2 Mobil di Gerbang Tol Ciawi

Baca Juga: Cek Fakta : Keliru Seluruh ASN Kelurahan Bogor Barat Positif Covid-19,  Benar Adalah 1 Orang

Kasus Cai Chang Pan ini sempat membuat heboh dan menjadi buah bibir lantaran kabur dari Lapas Klas I Tangerang dengan cara menggali tanah ruang tahanannya, pada 14 September 2020 lalu.

Cai Chang Pan lantas melarikan diri ke hutan di kawasan Tenjo, wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.

Kombes Pol Yusri Yunus pada awal Oktober lalu sempat menyatakan Cai Chang Pan juga sempat mengajak teman satu selnya untuk ikut melarikan diri.

Baca Juga: Kesal Batal Tawuran, 8 Pemuda Bogor Barat Ini Diringkus di Tangerang Gegara Curas

Baca Juga: 154 Kepala Keluarga di Bogor Barat Terima BSPS dari Kementerian PUPR

Namun, teman satu sel itu menolak tawaran Cai Chang Pan untuk kabur dari lapas.

Berdasarkan hasil gelar perkara awal, dua sipir diduga terindikasi membantu pelarian Cai Chang Pan.

Keduanya, disebut membantu Cai Chang Pan membelikan pompa air untuk menggali lubang dan mendapat imbalan Rp100 ribu.

Sehingga, Ditjen PAS Kemenkumham menonaktifkan lima petugas dari jabatannya terkait kaburnya Cai Chang Pan.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler