Kesal Batal Tawuran, 8 Pemuda Bogor Barat Ini Diringkus di Tangerang Gegara Curas

- 20 Juli 2020, 00:56 WIB
Delapan pemuda asal Bogor Barat diringkus Polres Tangerang setelah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan
Delapan pemuda asal Bogor Barat diringkus Polres Tangerang setelah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan /Iyud Walhadi/

ISU BOGOR - Lantaran kesal gegara tak jadi atau batal tawuran, 8 pemuda asal Kabupaten Bogor bagian Barat, tepatnya Kecamatan Tenjo, ini malah berulah melakukan pencurian dan kekerasan (curas) di kawasan Desa Cileles, Kabupaten Tangerang.

Akibatnya, sekelompok pemuda asal Bogor Barat berinisial MS, DS, ME, MA, GW, LIM, GA dan AR ini mendekam di penjara. Dihadapan petugas, mereka berdalih aksi tindak kriminalnya itu hanyalah pelampiasan kekesalan terhadap sekelompok pemuda asal Tigaraksa, Tangerang yang sempat menantang tawuran melalui media sosial.

"Jadi, awalnya mereka (pelaku) mendapatkan pesan dari sekelompok pemuda melalui media sosial. Di mana, para pemuda asal Tigaraksa ini menantang para pelaku untuk tawuran," jelas Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: Keren! Siswi RP Bogor Ini Sumbang  ABK dari Hasil Produksi dan Jualan Kaos

Mendapatkan tantangan itu, para pemuda ini pun langsung menuju lokasi yang telah ditetapkan, yakni di kawasan Tigaraksa. Tapi, saat tiba di lokasi, para pemuda ini tidak menemukan lawannya. Mereka sempat berkeliling untuk mencari siapa yang menantang tawuran.

Merasa ditipu, para pelaku yang kesal akhirnya melakukan pembegalan terhadap dua pemuda yang sedang duduk dipinggir jalan. "Mereka ini tiba-tiba saja menyerang dua pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Kedua korban ini dipukuli atau dianiaya oleh pelaku. Bahkan sepeda motor korban, serta handphone-nya juga dirampas," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Penerapan Tilang Masker, Personil Gabungan di Kota Bogor Gelar Razia

Kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus para pelaku. Delapan pemuda yang batal tawuran itu pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi akibat pembegalan yang dilakukan.

"Kini mereka ditahan di Polres Kota Tangerang dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman rata-rata 5 tahun hukuman penjara," tutupnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x