Sosialisasi Masih Terbatas, SKEM dan LTHE Belum Membumi di Kawasan Wisata Puncak Bogor

30 Juni 2024, 13:46 WIB
Salah satu hotel bintang empat di kawasan wisata Puncak Bogor. /ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

ISU BOGORPuncak Bogor merupakan salah satu kawasan wisata yang sangat ikonik di Kabupaten Bogor. Ketua Persatuan Hotel dan Resort Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Juju Junaedi mengatakan, saat ini ada ratusan hotel dan resort yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Puncak.

Ratusan penginapan dengan berbagai fasilitas yang memanjakan para wisatawan tersebut tentu akan membutuhkan banyak energi listrik. Apakah pengelola hotel, resort dan tempat rekreasi telah menerapkan efisiensi dan konservasi energi dalam operasional mereka mengingat signifikannya biaya listrik yang dikeluarkan tiap bulannya. 

Isu Bogor telah melakukan wawancara terhadap tiga hotel di kawasan Puncak Bogor. Dari wawancara tersebut juga ditanyakan tentang bagaimana penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada peralatan elektronik yang ada di hotel, resort, dan tempat rekreasi yang mereka kelola.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaatan Energi. Peraturan tersebut ditetapkan guna melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi peralatan pemanfaat energi.

 Baca Juga: Pasca Penertiban PKL, Dishub Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Baru di Puncak Bogor

Selain itu, Peraturan SKEM dan LTHE juga bertujuan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi, yaitu dengan menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimal atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi, contohnya pada air conditioner (AC).

Istilah SKEM dan LTHE belum membumi di kalangan pengelola hotel dan resort

Royal Safari Garden, hotel bintang empat di Puncak Bogor./ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

Sayangnya, berdasarkan hasil penelusuran Isu Bogor, istilah SKEM dan LTHE masih asing atau belum membumi di kalangan pengelola hotel dan resort di Puncak. Dari empat hotel yang Isu Bogor datangi, hanya tiga hotel yang berkenan memberikan informasi.

Salah satunya hotel bintang tiga yang berada di wilayah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Menurut seorang pengelola yang tak mau disebutkan namanya, beberapa kamar yang berada di hotel yang ia kelola sudah dilengkapi oleh fasilitas AC. Namun, ia tidak familier dengan istilah SKEM dan LTHE.

"Kalo soal AC di sini ada beberapa (kamar) yang pake AC," kata pria berusia sekitar 40 tahun itu kepada Isu Bogor, Rabu, 3 Juni 2024.

"Cuma untuk informasi soal kebijakan (SKEM dan LTHE) saya gak familier," imbuhnya.

Baca Juga: Pos Katak Cariu Bogor, Upaya Pemkab Turunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

Di lokasi berbeda, tepatnya di Royal Safari Garden Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pengelola mengatakan bahwa AC yang digunakan di hotel yang ia kelola sudah memiliki label tanda hemat energi. Akan tetapi, pihak pengelola atau perusahaan tidak tahu menahu soal kebijakan SKEM dan LTHE.

"Di kardus kita beli ada (label tanda hemat energi), dari vendornya, Samsung sama LG itu udah ada," terang Dini, bagian dari Staf Marketing Royal Safari Garden, salah satu hotel bintang empat di kawasan wisata Puncak Bogor.

"Cuma sosialisasi dari pemda ke hotel-hotel belum ada," lanjutnya.

Beranjak ke Hotel Accram yang berada di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Kecamatan Megamendung, sang pengelola, yaitu Ketua PHRI Kabupaten Bogor Juju Junaedi, mengaku tidak familier dengan istilah SKEM dan LTHE.

"AC di sini belum ada (LTHE), SKEM dan LTHE saya belum tahu," ucap Juju pada Jumat, 21 Juni 2024.

Sosialisasi SKEM dan LTHE di daerah belum merata karena peraturannya masih diolah

Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Endra Dedy Tantama./ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

Setelah dikonfirmasi ke Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kemeterian ESDM Ratri Anggraeni Nurwini, ternyata pemerintah daerah belum diberi mandat resmi dalam pelaksanaan manajemen energi SKEM dan LTHE di daerah. Ini menjadi alasan belum meratanya sosialisasi SKEM dan LTHE dalam bidang pariwisata di Puncak Bogor.

Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan SKEM dan LTHE tertuang dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang masih disusun oleh pemerintah.

"Peran mereka (pemda) itu dalam manajemen energi. Jadi PP (nomor) 33 tahun 2023 tentang Konservasi Energi itu kan ada turunannya, di PP itu ada (keterangan) pemda wajib melakukan manajemen energi," jelas Ratri pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga: Vila Ilegal di Puncak Segera Dibongkar usai PKL Ditertibkan, Ini Kata Pj Bupati Bogor

"Ini lagi kita bahas. Jadi kewajiban pemda melalui manajemen energi itulah yang nanti kita tuangin," sambungnya.

Lebih lanjut, Ratri menegaskan bahwa setelah turunan PP Nomor 3 tahun 2023 tentang Konservasi Energi itu sudah diturunkan, maka pemerintah daerah di berbagai sektor wajib melakukan manajemen energi, termasuk menerapkan kebijakan SKEM dan LTHE.

Sejalan dengan Ratri, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Endra Dedy Tantama menuturkan bahwasanya peran Dinas ESDM yang berada di daerah masih terbatas pada sosialisasi menajemen energi, yang mana ada SKEM dan LTHE di dalamnya.

"Memang secara khusus kita sosialisasi tentang SKEM dan label (LTHE) bisa dibilang jarang, kita mengemasnya sekalian dengan program konservasi energi," terang Endra.

Di tempat lain, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Jawa Barat Permadi Mohamad Nurhikmah juga mengatakan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa peta jalan kebijakan SKEM dan LTHE di daerah masih disusun oleh pemerintah. Jadi, pemda serta dinas-dinas yang berada di daerah belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan SKEM dan LTHE.

"Masih disusun juga peta jalannya seperti apa, untuk di kabupaten atau kota itu nanti pelaksananya mungkin cabang di dinas itu, ya," kata Permadi saat diwawancarai pada Jumat, 28 Juni 2024.

"Jadi selama ini mereka (dinas ESDM di wilayah) pun belum pernah melakukan, belum tahu, jadi sedang kita persiapkan, nunggu permen (peraturan menteri) turun," sambung dia.

Berbicara soal penerapan SKEM dan LTHE di hotel, resort, dan tempat wisata, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM sebelumnya menuturkan jika hal tersebut masuk ke dalam kebijakan manajemen energi bangunan atau gedung. Jadi, jika sebuah gedung menggunakan energi yang melampaui batas kebijakan manajemen energi, maka gedung tersebut harus melakukan penghematan energi.

"Kebetulan kan sekarang bangunan gedung itu memang kena kepada kewajiban manajemen energi. Nah kita sampaikan juga ke mereka, artinya ketika melakukan penghematan di bangunan gedung termasuk SKEM dan label (LTHE)," tutur Endra.

"Ini sangat menarik karena cost terbesar di hotel dan tempat wisata itu kan listrik. Mereka (pengelola) bertahap (mengganti peralatan listrik) ketika membutuhkan pergantian," imbuhnya.

YLKI dorong pemerintah untuk mempercepat pemerataan sosialisasi SKEM dan LTHE di segala bidang

Pengurus Harian YLKI Sri Wahyuni (tengah) dalam Workshop Efisiensi Energi yang diselenggarakan oleh SIEJ dan CLASP./ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

Mengetahui sosialisasi SKEM dan LTHE masih mandek di tengah masifnya penggunaan alat-alat elektronik di segala bidang, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni angkat bicara. Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM belum efektif.

Seharusnya, kata dia, sosialisasi tidak hanya dilakukan di ruang lingkup media sosial saja, melainkan juga ditempuh lewat peer group. Sri menilai bahwa sosialisasi melalui peer group akan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

"SKEM dan LTHE ini harus diperluas. Harus jemput bola ke konsumen. Walaupun sudah banyak kampanye-kampanye tapi tidak dilakukan pendekatan mereka tidak akan berubah," kata Sri pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga: Jaring Ikan di Sungai Ciluar Bogor, Pria Paruh Baya Hanyut

"Lebih efektif kita melakukan (sosialisasi) melalui peer group itu lebih efektif," lanjutnya.

Jika mengacu pada ruang lingkup pariwisata, General Manager PT Daikin AC Indonesia Wan Fawzie mengatakan bahwa pihaknya selaku produsen AC selalu menjelaskan tentang label tanda hemat energi yang tertera pada produknya ke konsumen. Menurutnya, hal itu sangat wajib dilakukan, terlebih pada konsumen-konsumen besar seperti hotel dan resort.

"Pasti ada penjelasan dari Daikin soal SKEM dan LTHE," terang Fawzie.

Akan tetapi, lagi dan lagi, penjelasan dari produsen hanya terbatas kepada konsumen yang bertatap muka secara langsung, tidak menyeluruh ke bagian-bagian lain dalam bidang pariwisata. Hal ini membuat sebagian besar pengelola hotel, resort, atau tempat wisata tidak familier dengan istilah SKEM dan LTHE.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler