ISU BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengeluarkan instruksi gubernur terkait pembatasan aktivitas usaha kuliner di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Jam operasional makan di tempat (dine in) dibatasi pukul 6 malam dan layanan antar (take away) hingga pukul 9 malam.
Instruksi bernomor 443/07/Hukman ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mulai berlaku 2 Oktober 2020.
Ada pun bunyi diktum menyebut, dalam rangka mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, dengan ini menginstruksikan:
Baca Juga: 2 Oktober Sebagai Hari Batik Nasional, Berikut 10 Tokoh Dunia yang Mengenakan Batik
Menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis;
Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, dengan ketentuan:
Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in); Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 2 Oktober 2020, Gemini dan Scorpio Jadilah Diri Sendiri
“Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan layanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 wib. Serta memberikan layanan antar hingga pukul 21.00,” bunyi diktum.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Covid-19 Dedie A Rachim menuturkan, kebijakan itu telah dilakukan Pemkot Bogor sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala Mikro Komunitas (PSBMK) pertengahan September lalu.
"Artinya melalui instruksi gubernur itu, akan ada penyeragaman kebijakan nantinya," ungkap Dedie Jumat 2 Oktober 2020.
Baca Juga: Berikut Hitungan Beli Token Non Subsidi Setelah Penurunan Tarif Listrik
Dedie pun melihat hal positif dalam penyeragaman kebijakan itu. Sehingga aktivitas orang di Bodetabek bisa terkendali dengan baik, karena jam operasional sama.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta tidak hanya di Bodebek, tetapi pembatasan aktivitas di usaha kuliner pun dapat berlaku di Jakarta dan Banten.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.***