Sejumlah Terapis dan Ribuan Botol Miras Diamankan Dalam Operasi Pekat PSBB Bogor

3 September 2020, 13:02 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyita ribuan botol minuman keras dan wanita terapis panti pijat dalam operasi penyakit masyarakat di sejumlah titik di Kabupaten Bogor, Rabu 2 September 2020. /Iyud Walhadi//Satpol PP Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Rabu malam 2 September 2020.

Wilayah sasaran kali ini adalah Cilebut, Sukaraja hingga Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Informasi diperoleh dari akun instagram Satpol PP Kabupaten Bogor dengan nama @satpolpp.kabbogor dijelaskan masih banyak panti pijat yang beroperasi hingga larut malam.

Baca Juga: 2021 Selesai, Pembangunan Tol Bocimi Seksi 2 Sudah Hampir 60 Persen

Tak hanya itu, operasi yang dipimpin langsung Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional, Bidang Penegak Perda, PTI, dan Deteksi Dini Satpol PP Kabupaten Bogor.

Di akun tersebut ada empat video pendek dan satu foto diunggah akun instagram @satpolpp.kabbogor, Kamis 3 September 2020.

Dalam video pendek terlihat ada sejumlah perempuan berbaju seksi warna merah dan berdaster berhamburan dari bilik-bilik yang disediakan tempat pijat tersebut.

Baca Juga: Zona Oranye, Kabupaten Bogor Mulai Siap Pembelajaran Tatap Muka

“Operasi Pekat difokuskan ke beberpa titik lokasi sesuai laporan yang diterima pemantau bidang Deteksi Dini."

"Untuk tempat pijat refleksi masih ditemukan ada yang beroperasi sehingga diminta membuat surat pernyataan untuk ditindaklanjuti," tulis @satpolpp.kabbogor

Kegiatan operasi dilanjutkan ke lokasi Duo Raja Ciluar, namun café dan karaoke ditempat terse but sudah tutup.

Untuk masyarakat Kabupaten Bogor kami mengimbau untuk sementara ikuti aturan yang berlaku, khususunya bagi pelaku usaha pijat refleksi.

Baca Juga: Asik, di Bogor Ada 797 Titik Wifi Gratis untuk Belajar Online
Dimohon untuk sementara waktu tidak beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan.

Kegiatan ini mengacu pada Perbub Nomor 52/2020 tentang PSBB Pra AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Terhitung mulai 14 Agustus 2020 sampai 10 September 2020. Dari Operasi Pekat di wilayah Cilebut dan Sukaraja, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyita berbagai jenis minuman keras dari tiga titik

Di antaranya, 16 krat minuman keras berbagai merek, 21 jeriken ciu, dan 1.050 botol ciu yang dikemas dalam kardus buah untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Nadiem Minta Sekolah Lengkapi Dapodik Untuk Kuota Gratis 35GB, Tito: Pemda Juga Harus Ingatkan

Hasil tangkapan tersebut akan diajukan dalam siding di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis pekan depan.

PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor Yudi Iskandar menyebutkan, mudah-mudahan majelis hakim dapat memutuskan denda dan sanksi masksimal kepada pelanggar sesuai ketentuan Perda 04/2015 tentang Ketertiban Umum.

"Disitu jelas disebutkan, dilarang menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras ke masyarakat,” katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler