Polres Bogor Ringkus 7 Pelaku Bom Molotov, Kuasa Hukum dan Keluarga Protes Tak Bisa Jenguk

24 Agustus 2020, 15:02 WIB
Bom molotov /

ISU BOGOR - Polres Bogor meringkus tujuh pelaku pelemparan bom molotov yang terjadi akhir Juli lalu di salah satu kantor ranting PDIP di Kabupaten Bogor.

Informasi dihimpun menyebutkan penangkapan terjadi pada Kamis 20 Agustus 2020 dan disebut-sebut sebagai salah satu anggota ormas Islam, namun Polres Bogor enggan menjelaskan kronologisnya, bahkan melimpahkanke Polda Jawa Barat (Jabar).

"Rekan-rekan media untuk statement tentang bom molotov disampaikan (langsung) oleh Polda Jabar," ujar Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan 7 pelaku tersebut, Senin 24 Agusuts 2020.

Baca Juga: Rumah Pengurus PDIP Bogor Diteror Bom Molotov, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Baca Juga: Kantor PAC PDIP di Bom Molotov, Polres Bogor: Masih Dalam Penyelidikan

Baca Juga: Catat, BLT Pekerja Rp600 Ribu Cair Besok Selasa 25 Agustus 2020 Secara Bertahap

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangan persnya membenarkan tujuh pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini ketujuh pelaku masih didalami perannya," ujarnya.

Kombes Pol Erdi juga enggan berkomentar terkait latar belakang pelaku yang dikabarkan berasal dari salah satu ormas Islam.

Baca Juga: Kantor PDIP di Megamendung Bogor Mendapat Teror Bom Molotov Orang Tidak Dikenal

Baca Juga: Operasional Bantuan Bus Gratis di Stasiun Bogor Sampai Desember

Baca Juga: Bom Molotov di Kantor PAC Megamendung Bogor, PDIP Curigai Ada Gerakan Teror

"Yang jelas kami tidak dalam kapasitas pelaku ini ormas A ormas B, prinsipnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada pelaku sesuai apa yang telah dilakukan oleh para pelaku," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan para pelaku diamankan karena melakukan pelemparan bom molotov, dan itu jelas melanggar pidana.

“Kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan sesuai tindakan pelaku karena melanggar hukum pidana, pelemparan bom molotov," ujarnya.

Baca Juga: Giliran, Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor Di Bom Molotov

Baca Juga: Bima Arya : 43 Pasien Positif Covid-19 Klaster Keluarga Kota Bogor Tertular dari OTG

Baca Juga: 30 Persen Murid Tak Punya Gawai, Pembelajaran Jarak Jauh Kota Bogor Belum Maksimal

Sementara itu, ditempat terpisah Aziz Yanuar, Kuasa Hukum 4 dari 7 pelaku memprotes tindakan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Bogor.

"Ya, 4 dari 7 itu klien kami, keseluruhannya berdomisili di wilayah Bogor, Jawa Barat dan sekitarnya," ungkap Aziz, saat dihubungi Senin 24 Agustus 2020.

Lebih lanjut ia memprotes tentang penangkapan kliennya pada Kamis 20 Agustus 2020 yang hingga saat ini ditahan karena dituduh terlibat kasus bom molotov.

"Pertama, kami protes karena beberapa klien kami tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarganya," ungkapnya.

Baca Juga: CEK FAKTA : Ledakan di Beirut, Lebanon Diserang Bom Nuklir

Baca Juga: Polisi : Bukan Bom, Ledakan Kendaraan di Menteng Seperti Petasan

Baca Juga: Kantor PDIP di Megamendung Bogor Mendapat Teror Bom Molotov Orang Tidak Dikenal

Kemudian yang kedua, lanjut dia, hingga saat ini kliennya tidak bisa ditemui oleh siapapun, baik keuarga maupun kuasa hukum.

"Jadi tidak jelas keberadaannya dan kondisinya hingga saat ini. Bahkan, Minggu malam 23 Agustus 2020 pihak keluarga didampingi kuasa Hukum tetap tidak diberi akses oleh kepolisian," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya dari selaku kuasa hukum dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) memprotes perlakuan kepolisian.

Baca Juga: Habib Bahar Kembali Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor

"Semalam kita mau menjenguk tapi malah dicegat di pintu gerbang Mapolres Bogor dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan yang jelas," katanya.

Padahal, lanjut Aziz, sesuai dengan UU bahwa warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini.

"Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU, masyarakat yang bayar gaji mereka tapi mereka malah berlaku kejam terhadap rakyat," ungkapnya.

Ia menyebutkan, sesuai PERKAP No.8 thn 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 thn 1999 tentang HAM,Pasal 14 (3) UU No.12 thn 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP.

"Tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum/pengacara," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler