Pabrik Narkoba Tembakau Gorilla di Bogor Digrebek, Tiga Bandar Diamankan

5 Oktober 2021, 19:27 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun memberikan keterangan terkait pengungkapan narkoba tembakau sintetis di Mapolres Bogor, Selasa 5 Oktober 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor kembali menggrebek pabrik narkoba jenis tembakau gorilla di Bogor yang dijual di Jabodetabek hingga Bandung. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku bersama bahan baku serta alat produksi tembakau sintetis.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAN (19), WZ (19) dan MAP (19). Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika tembakau gorilla yang sebelumnya berhasil diamankan dari 6 TKP yang berbeda," kata Harun, di Mapolres Bogor, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Berwisata ke Kebun Raya Bogor saat Cuaca Ekstrim? Hindari 5 Zona Ini 

Dari hasil pemeriksaan, mereka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan. Polisi pun mendapati berbagai alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis diantaranya 14 plastik biang sintetis seberat 286,86 gram, tembakau kering seberat 10 kilogram, timbangan, mesin pengaduk, 8 botol alkohol, 8 buah lakban segel putih dan lainnya.

"Produk tembakau sintetis yang dibuat pelaku sudah 2 tahun disebar ke beberapa wilayah di Jabodetabek, Cianjur, Garut, hingga Bandung. Cara menjualnya melalui media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu," jelas Harun.

Dengan begitu, total kasus jaringan tembakau sintetis yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bintaro, Palmerah dan Kota Bandung. Sedangkan, peredaran bahan baku biang sintetis sebanyak 3 kasus di Jabodetbek hingga Cianjur.

Baca Juga: Natalius Pigai Ancam Laporkan Sejumlah Pejabat Negara Terkait Rasis, Refly Harun: Ini Luar Biasa! 

"Kita kenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman penjara maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutupnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler