Ganjil Genap, Kendaraan Arah Puncak Berkurang 30 Persen

4 September 2021, 08:10 WIB
Pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak, Sabtu 4 September 2021 /Pemkab Bogor

ISU BOGOR - Polres Bogor memproyeksikan volume kendaraan menuju kawasan Puncak Bogor berkurang sekitar 30 persen di masa pemberlakuan ganjil genap Puncak pada akhir pekan.

Berdasarkan data Polres Bogor, volume kendaraan yang mengarah Puncak dari arah Jakarta sebanyak 42.000 kendaraan dan setiap akhir pekan juga petugas memberlakukan sistem satu arah (one way) secara bergantian.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata menuturkan, dengan uji coba ganjil genap diharapkan bisa mengurangi volume kendaraan sebanyak 14.000 atau 30% kendaraan yang mengarah ke Puncak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, dan Indosiar Hari Ini Sabtu 4 September 2021

"Kira proyeksikan bisa mereduksi atau mengurangi kendaraan sebanyak 30%," paparnya, Sabtu 4 September 2021.

Dicky menyebut, berkurangnya jumlah kendaraan sebanyak 30% belum bisa menghindari kemacetan di beberapa titik.

"Karena lebar ruas jalan Jalur Puncak sendiri di beberapa titik masih terdapat penyempitan. Sehingga itu yang menyebabkan antrean kendaraan," kaya Dicky.

Baca Juga: Jika Wacana Jokowi 3 Periode Lolos, Pengamat: Hati-hati Gerakan Seperti 98 Akan Terjadi

Sementara, Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan ganjil genap hari pertama, terdapat penurunan volume kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

"Saya rasa masyarakat dan wisatawan sudah tahu dan mendengar dari berita, sehingga hari hari pertama volume kendaraan tidak terlalu banyak," katanya.

Menurut Ade Yasin, di hari pertama uji coba ganjil genap tidak terdapat kendala signifikan karena dirinya juga telah melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Taliban Deklarasikan China Sebagai Sekutu Terdekat

Dirinya juga meminta agar masyarakat tetap ketat dan disiplin melakukan Protokol Kesehatan meskipun PPKM sudan turun ke PPKM Level 3. 

"Sebaiknya kita tetap ketat Prokesnya, dan kelonggaran yang ada pun belum bebas artinya kita masih menerapkan PPKM dan aturan juga masih hampir sama dengan PPKM level empat sehingga jangan dianggap bahwa PPKM level tiga itu kita bebas melaksanakan aktivitas, tetap saja harus ada pembatasnya," tambah Ade.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler