Bandung Lakukan Lagi Penyekatan Ganjil Genap di Jalan Ini

- 20 Agustus 2021, 20:32 WIB
Bandung Lakukan Lagi Penyekatan Ganjil-Genap Di Jalan Ini/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/
Bandung Lakukan Lagi Penyekatan Ganjil-Genap Di Jalan Ini/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/ /
ISU BOGOR  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanjutkan pembatasan mobilitas dengan memberlakukan ganjil genap pada kendaraan pribadi di sejumlah titik jalan raya Kota Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi memaparkan bahwa pemberlakuan ditetapkan dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat, menurutnya kebijakan itu akan diberlakukan hingga 23 Agustus 2021, sebagaimana dikutip Isu Bogor dari ANTARA, Jumat, 20 Agustus 2021.

Adapun lokasi yang menjadi titik penyekatan yaitu di Jalan Ir. H. Djuanda, mulai dari Simpang Cikapayang hingga Simpang Dago, dan di Jalan Asia Afrika, mulai dari Simpang Tambong-Asia Afrika hingga Simpang Otista-Asia Afrika.

Baca Juga: Bantu Pasien Covid-19, PMI Tangerang Gelar Donor Darah Bersama Seskoal

Penyekatan dilakukan terhadap pengguna kendaraan beroda empat maupun roda dua. Pengaturan itu dilihat dari angka terakhir yang terdapat pada plat nomor kendaraan, jika angka terakhir ganjil maka tidak bisa melintas pada tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya.

Kendaraan yang mendapat pengecualian yakni kendaraan dinas TNI/polri, kendaraan plat merah, kendaraan plat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan Covid-19, angkutan barang, dan kendaraan pemilik pekerja yang bekerja dijalan tersebut.

“Para pekerja yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja,” kata Ricky Gustiadi.

Baca Juga: Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Akan Putih, Untuk Tarif STNK Tetap

Adapun pemberlakuan jam operasionalnya dilakukan pada dua waktu, pagi dan sore. Di pagi hari mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara pada sore hari dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Itu masih sama dengan sebelumnya, yakni pada pagi hari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” ujarnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x