Lagi Enak-Enak di Kamar Hotel, 24 Pasangan Terjaring Razia Satgas PPKM Kota Bogor

12 Agustus 2021, 08:19 WIB
Satgas PPKM Kota Bogor merazia pasangan di sebuah hotel, Jalan RE Martadinata, Kota Bogor, Rabu 11 Agustus 2021 malam /Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan sedikitnya 24 pasangan muda-mudi diduga terkait prostitusi di sebuah hotel di kawasan Jalan Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 11 Agustus 2021 malam.

Saat diamankan, semuanya tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah.

Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Baca Juga: Studi: Latihan Tepat Ini Mengurangi Risiko Penyakit Mematikan

Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.

Baca Juga: China Usir Dubes Lithuania Buntut Kisruh Taiwan, Uni Eropa Murka

“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan,” ungkap Agus usai razia.

“Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan,” tambahnya.

Puluhan pasangan terazia Satgas PPKM Kota Bogor di sebuah hotel, Jalan RE Martadinata, Kota Bogor, Rabu 11 Agustus 2021 Pemkot Bogor

Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online dengan cara bertransaksi dengan menggunakan aplikasi pesan.

“Kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: Dedie Harap Setelah 16 Agustus, Mal di Kota Bogor Boleh Buka 

“Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring."

"Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” pungkasnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler