Prostitusi Online di Bogor, Perempuan 17 Tahun Ditangkap Sebagai Mucikari

12 April 2021, 14:29 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawanto menujukan barang bukti transaksi prostitusi online di apartemen, Kota Bogor, Senin 12 April 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua mucikari prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bogor. Salah satu mucikari merupakan perempuan berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan kedua mucikari tersebut masing-masing berinisial DAP (17) dan FY (20). Keduanya ditangkap polisi di sebuah kamar apartemen di Kota Bogor beberapa waktu lalu.

"Pelaku ditangkap di apartemen," kata Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: IPB University Kembali Gelar UTBK dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY.

"Sekali kencan ditarif Rp 700 ribu. Rp 500 ribu untuk wanitanya dan Rp 200 ribu untuk mucikari," jelasnya.

Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.

Baca Juga: Bogor Siapkan Pembelajaran Tatap Muka Alternatif, Kantin dan Ekstrakurikuler Dilarang Beroperasi

"Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," ungkap Dhoni.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen.

"Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen," tambahnya.

Baca Juga: Satu Hari 7 Bencana di Bogor, 131 Warga Mengungsi dan 22 Rumah Rusak

Sementara itu, tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp 150 ribu perhari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta.

"Rp150 ribu sehari (sewa kamar apartemen). Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler