7 Pengedar Ditangkap, 1,6 Kilogram Tembakau Gorila Disita Polisi

31 Maret 2021, 17:06 WIB
Para pelaku pengedar narkoba diamankan di Polresta Bogor Kota, Rabu 31 Maret 2021. /Chris Dale/Isu Bogor


ISU BOGOR - Sebanyak 1,6 kilogram tembakau sintetis gorila diamankan dari tujuh tersangka. Cara transaksi para pengedar melalui jaringan secara daring atau online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condor menuturkan, tembakau yang masuk dalam kategori narkoba itu didapat dari tersangka RS (24) dan FN (22) dengan barang bukti 150 gram. Tersangka AA (29) dengan barang bukti 120 gram.

Lalu FM (21) dan MA (20), barang bukti 150 gram, dan HSP (20) serta DI (19) dengan barang bukti 1.230 gram.

Baca Juga: Jadi 'Model' Lukisan Bak Truk, Hotman Paris: Ngaku Nggak Berani Kawin 3 Kali

"Gorila ini marak dikalangan remaja. Cara mereka bertransaksi membeli secara online dengan sistem tempel," kata Susatyo, Rabu 31 Maret 2021.

Selain tujuh pengendar gorila, Polresta Bogor Kota, berhasil membekuk 14 tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja. Untuk sabu diamankan 94 paket seberat 220 gram dan 11 paket ganja dengan berat 280 gram.

"Kasus itu akumulatif selama Maret 2021. Sementara wilayah kejadia berada di enam kecamatan di Kota Bogor," paparnya.

Baca Juga: 21 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sebut Transaksi Banyak Dilakukan di Mal

Adapun rata-rata transaksi narkoba di Kota Bogor dipesan secara online. Lalu para bandar akan memberikan lokasi penyimpanan narkona yang nantinya akan diambil oleh para pengedar.

"Kami masih mengembangkan untuk mencari bandarnya," tambah Susatyo.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidier, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler