Pelaku Pembuang Sampah Medis di Bogor Dibayar Rp 1,5 Juta

17 Februari 2021, 17:57 WIB
Pelaku pembuang sampah Covid-19 YS (28) diamankan Polresta Bogor Kota, Rabu 17 Februari 2021 /Isu Bogor/Chris Dale


ISU BOGOR - Pelaku pembuang sampah medis covid-19 YS (28) mengaku telah membuang sampah berulang dan setiap bulannya menerima Rp1,5 juta.

Dihadapan polisi, YS mengaku selain membuang sampah di tempat sampah di Empang, Kota Bogor, dirinya sempat membuang sampah serupa di rest area Tol Jagorawi.

Kata dia, dirinya diminta membuang sampah oleh perusahaanya dengan cara membakar di sebuah lahan kosong. Hanya saja, YS memilih membuang sembarang di tempat pembuangan sampah dengan menggunakan plastik sampah.

Baca Juga: Gawat Polisi Bogor Temukan Sampah Hasil Rapid Tes Dibuang Sembarang

"Selain membuang di sini (Empang) juga membuang sampah di rest area. Saya juga diminta perusahaan memusnahkanya," paparnya Rabu 17 Februari 2021.

Pelaku YS seorang karyawan PT PVM berprofesi sebagai pengemudi perusahaan. PT PVM sendiri merupakan jasa penyedia rapid tes mandiri. Sampah yang dibuang di Bogor merupakan sampah hasil tes covid mandiri di sebuah klinik di Depok.

Kanit Reskrimsus Polresta Bogor AKP Dudi Aminudinsyah menjelaskan setiap bulannya tersangka YS menerima bayaran dari perusahaanya Rp1,5 juta untuk memusnahkan sampah medis.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Skin Care Pemula untuk Dapatkan Hasil Bare Face Look

"Seharusnya perusahaan menggunakan pihak ketiga untuk memusnakan limbah medis. Nyatanya, dilakukan sendiri. Pelaku mendapat bayaran Rp1,5 juta," terang Dudi.

Polisi terus mengembangkan kasus pembuangan limbah berbahaya itu. Sejauh ini polisi telah memeriksa tujuh saksi.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 4 drop box sampah covid-19 yang berisi rapid kit bekas, APD bekas, infus, dan suntikan. Selain itu, satu kendaraan mobil yang digunakan membuang sampah.

Baca Juga: Dayana Tutup Kolom Komentar, Follower Turun Drastis, Akun Manager Hilang, Imbas Ribut Dengan Fiki Naki?

Sebelumnya, Polresta Bogor mengamankan pelaku pembuang sampah medis covid-19 yang dibuang sembarang di area Cisadane, Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Sebagian besar limbah yang ditemukan merupakan sampah bekas hasil rapid kit dan alat pelindung diri (APD).

Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pelaku bernama YS telah membuang sampah telah dua kali pada 6 dan 8 Februari.

Baca Juga: Naruto Mati di Boruto Next Generation Chapter 55? Bocoran dan Link di Sini, RIlis Tanggal 21 Februiari 2021

Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler