Polres Bogor Ringkus Pejabat Desa Pengganda Penerima Bansos Kemensos, Ini Modusnya

15 Februari 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi Korupsi Bantuan Sosial /Arahkata/

ISU BOGOR - Polres Bogor meringkus LH salah satu pejabat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Senin 15 Februari 2021. 

Kapolres Bogor AKBP Harun meyebutkan LH ditangkap karena kedapatan memanipulasi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Modus operandinya pelaku memalsukan data penerima BST Kemensos dengan cara menggandakan nama dan juga memasukan nama-nama warga Desa Cipinang yang sudah meninggal," kata AKBP Harun dalam keterangan persnya, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: BANSOS Cair Februari 2021, Segera Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id Untuk Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku menggandakan sedikitnya 28 nama penerima BST dengan cara merubah nama alamatnya.

Kemudian ada dua orang yang telah meninggal dunia juga dicatut olehnya menggunakan jasa joki yang merupakan tetangganya sendiri.

"Jokinya adalah tetangga Desa Cipinang dibayar Rp 500 ribu per orangnya," terangnya.

Baca Juga: Nah Loh! Penyalahgunaan Bansos Bogor di Desa Lain Sedang Diburu Polisi

Lebih lanjut, ia menyebutkan para joki itu bisa mencairkan dana BST Kemensos di Kantor Pos Cicangkal Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

"Mereka para joki itu bisa mencairkan karena membawa surat pengantar dari Pemerintah Desa Cipinang yang dibuat LH," ujarnya.

Atas dasar surat pengantar atau undangan yang ada barcodenya dari Pemdes Cipinang, para joki ini pun berhasil mencairkan dana BST Kemensos dari pegawai Kantor Pos Cicangkal.

"Jadi kalau ditotal jumlah kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp54 juta," tuturnya.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda Segera di dtks.kemensos.go.id, karena Bansos Kemensos 2021 Telah Cair pada Bulan Februari Ini

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Adrian menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus manipulasi data penerima BST Kemensos ini.

"Kita akan terus selidiki kasus pemalsuan data penerima BST Kemensos yang terjadi pada Tahun 2020 lalu," ungkapnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat bagi yang merasa dirugikan atau melihat kasus serupa untuk tidak segan melapor.

Baca Juga: Waduh! Rp54 Juta Dana Bansos di Bogor Diselewengkan Oknum Aparat Desa

"Memang dalam membuktikannya dibutuhkan laporan langsung dari masyarakat, sehingga perlu kerjasama dan proaktif warga untuk membongkar modus-modus pemalsuan bansos ini," katanya.

Menurutnya, pelaku akan dikenakan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan.

"Tersangka bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler