Bima Arya Segel dan Denda The Jungle Waterpark Bogor, Pengelola: Kami Siap Menjalankannya

- 15 Februari 2021, 14:31 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark Bogor karena telah melanggar prokes. Sanksi itu berupa penyegelan dan denda Rp10 juta.
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark Bogor karena telah melanggar prokes. Sanksi itu berupa penyegelan dan denda Rp10 juta. /Dok Prokompim

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya langsung mengambil tindakan tegas terhadap pengelola The Jungle Waterpark yang telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yakni menimbulkan kerumunan di salah satu wahana bermainnya.

Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu, memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark berupa penyegelan dan denda maksimal yakni Rp 10 juta.

"Penyegelan itu dilakukan selama 3 hari atau pembayaran belum dilakukan. Denda itu maksimal berdasarkan aturan apabila coporate melanggar," tegas Bima di Balaikota Bogor, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Bima Arya Segel The Jungle Waterpark Bogor Usai Viralnya Video Kerumunan Pengunjung

Selain itu, Bima Arya mengakui adanya kelemahan dari sistem pengwasan dari pihaknya.

Sebab, beberapa waktu lalu petugas Satgas Covid-19 masih fokus terhadap aturan ganjil genap di wilayah Kota Bogor.

"Juga kita akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawsan di sana. Karena kemarin fokus ganjil genap," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Beredar Video Kerumunan di The Jungle Waterpark Bogor

Sementara itu, dalam kesempatan yang General Manager (GM) The Jungle Waterpark Bogor, Firanto mengakui kesalahan yang menimbulkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x