Moge Lolos Ganjil Genap Bogor, Bima Arya: Petugas di Lapangan Jangan Ragu, Tindak Tegas!

13 Februari 2021, 21:37 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama tiga pelanggar ganjil genap di Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021 /Pemkot Bogor/Humas Pemkot

 

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya meminta petugas di lapangan jangan ragu bertindak tegas saat melakukan pengawasan dan penyekatan kendaraan saat ganjil genap di Kota Bogor.

Hal itu menyikapi adanya dugaan kelalaian pembiaran petugas saat melakukan pengawasan sejumlah konvoi motor gede (moge) di beberapa titik sekat saat berlakunya ganjil genap di Kota Bogor.

Bima Arya meminta petugas di lapangan jangan ragu, baik Satpol PP, Dinas Perhubungan, juga kepolisian atas instruksi kapolres. Petugas harus tegas.

Baca Juga: Kakorlantas Irjen Istiono: Konvoi Moge Sudah Sesuai Prokes 

"Jangan berpikir rumit, pelanggar tindak, pelanggar tindak. jadi jangan berpikir ini di belakangnya siapa. Tindak tegas, harus rata ke semua. Saya dan kapolres siap suport di belakang," tegas Bima Arya di Balai Kota, Sabtu 13 Februari 2021.

Evaluasi juga akan dilakukan terkait operasional petugas di lapangan. Lantaran, berdasarkan keterangan, konvoi moge lolos saat pos statis penyekatan belum beroperasi.

"Kita lihat, mungkin bisa lebih awal. Karena teman-temen ini lewat sebelum pos statis aktif," tutur Bima.

Baca Juga: Pengendara Moge Minta Maaf: Kami Sudah Bayar Sanksi Rp250 Ribu dan Ini Pembelanjaran 

Lebih lanjut, Bima mengapresiasi pihak kepolisian dengan cepat bisa mengungkap identitas para pelanggar ganjil genap dan diberikan denda maksimal Rp250.000 kepada tiga orang yang membawa kendaraan berpelat ganjil.

Jajaran Polresta Bogor Kota bertindak cepat. Kurang dari 24 jam pengendara motor gede (moge) pelanggar ganjil-genap di Kota Bogor berhasil diidentifikasi.

Dari 12 moge yang ikut dalam rombongan, tiga motor diantaranya berplat nomor ganjil atau melanggar peraturan yang hari itu dikhususkan nomor genap pada Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Bima Arya Denda Moge Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor, Warganet: Terus Polisi yang Membiarkan Bagaimana ? 

Ketiga pengendara tersebut kemudian dipanggil Polresta Bogor Kota untuk kemudian ditindak dan diberikan sanksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor di halaman Balai kota Bogor.

Mereka mengaku berasal dari Serpong, Tangerang Selatan, hendak melakukan pertemuan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Mereka pun diberikan sanksi berupa denda maksimal masing-masing Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2021.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler