2. Berstatus non-PNS
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Untuk memastikan bantuan itu bisa disalurkan secara transparan dan akuntabel.
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BLT gaji guru honorer.
PTK guru honorer dapat mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Dua laman tersebut untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Baca Juga: 7 Langkah Antisipasi Erupsi Gunung Merapi Saat masa Pandemi Covid-19
Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,