"Bukan hanya untuk manusia saja. Kemudian jangan asal bicara sembarangan, jaga dari siksa api neraka," jelasnya.
Baca Juga: Viral Foto Prajurit TNI Dihukum karena Simpati pada Habib Rizieq, DPR dan MPR Angkat Bicara
Sementara itu, Juru Bicara FPI Munarman mempertanyakan tugas pokok dan fungsi TNI, jika memang benar video viral penurunan baliho Habib Rizieq oleh TNI.
"Setahu saya tugas TNI, selain operasi militer adalah tugas-tugas khusus yang berdasarkan perintah presiden," ujar Munarman kepada wartawan, Jumat 20 November 2020.
Bahkan, ia menyindir selain tugas khusus operasi militer, selain perang ada tugas lain yakni menurunkan baliho.
Baca Juga: Antisipasi Sweeping Produk Prancis, Polisi-TNI Jaga Mal dan Pertokoan
"Saya nggak tahu apakah tugas khusus operasi militer selain perang dalam hal penurunan spanduk itu mungkin perintah presiden secara langsung".
"Karena untuk operasi militer selain perang (OMSP), hanya presiden yang berwenang memerintahkan," ujarnya.
Ia menyebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004 menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Baca Juga: Ngabalin Sebut Indonesia Dimanjakan SBY 10 Tahun Saat Unggah Foto Jokowi Berbaju TNI