Anies Baswedan Diperiksa Polisi Lebih Awal, HRS Center: Ridwan Kamil Juga Dipanggil Tapi Terlambat

- 19 November 2020, 23:10 WIB
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center.
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center. /Capture Video YouTube/

Baca Juga: Camat: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Ada Izin

Sehingga, ketika RK dipanggil adalah sesuatu yang wajar. "Karena kita lihat itu untuk memenuhi keadilan di masyarakat supaya demi kebaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, HRS Center cara melihat polemik acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, harus menggunakan pendekatan hukum dan bukan politis.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Habib Rizieq hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dikenai pidana akibat kerumunan yang terjadi pada acara tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Besok Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Anies Baswedan Jawab 33 Pertanyaan: Semuanya Fakta

"Seiring dengan itu banyak dijumpai pendapat dan komentar yang tidak berdasarkan argumentasi yuridis," katanya.

Babeh Haikal menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah memberlakukan peraturan Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hal itu dalam rangka untuk mempercepat penanganan virus Corona atau COVID-19 dasarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan".

"UU itu yang dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan terhadap kerumunan yang terjadi kediaman Habib Rizieq itu tidak mengatur sanksi pidana PSBB," katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah