Anies Baswedan Diperiksa Polisi Lebih Awal, HRS Center: Ridwan Kamil Juga Dipanggil Tapi Terlambat

- 19 November 2020, 23:10 WIB
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center.
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center. /Capture Video YouTube/

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.

"Norma hukum Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran kekarantinaan, bukan PSBB," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah