Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.
"Norma hukum Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran kekarantinaan, bukan PSBB," pungkasnya.***