Link Download Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM, Syarat BLT Guru Honorer Bisa Cair

- 19 November 2020, 16:03 WIB
Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek BLT gaji guru honorer  yang cair bulan November 2020.*
Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek BLT gaji guru honorer yang cair bulan November 2020.* /Ilustrasi BSU Kemendikbud

ISU BOGOR - BSU (Bantuan Subsidi Upah) gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima.

Pencairan BLT  honorer ini hanya akan dilakukan sekali pencairan.

Penyaluran BLT guru honorer ini akan dilakukan melalui 4 Bank Himbara, yakni Bank BNI, BRI, Mandiri dan Bank BTN.

Ada dua syarat penting yang harus dilengkapi untuk bisa menerima BLT gaji honorer ini.

Yakni Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: 9 Solusi Cek BLT Gaji Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id yang Error, Nomor 3 Paling Jitu 

Baca Juga: Tolak Tawaran Rumah dan Mobil Setelah Ditabrak Ayla, Pengendara CBR: Dia Tulang Punggung Keluarga

Baca Juga: Pernyataan Lengkap FPI Terkait Keberadaan Habib Rizieq Usai Maulid Akbar di Petamburan

Baca Juga: Link Download Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM, Syarat BLT Guru Honorer Bisa Cair

Hal ini karena dalam persyaratan menerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta harus mencantumkan kedua syarat tersebut.

Selain 2 dokumen syarat tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT gaji honorer: 

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Lalu, dokumen yang harus diterima diantaranya :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

BLT guru  Honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dicairkan pemerintah
BLT guru Honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dicairkan pemerintah Instagram/@kemdikbud.ri

Setelah melengkapi persyaratan dan berkas tersebut para penerima BLT guru honorer harus membawa dokumen persyaratan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 di Bogor, Kuotanya 600 Ribu Orang !

Baca Juga: Giliran Luhut Berkunjung ke AS Bertemu Donald Trump, Menhan AS Dipecat Usai Bertemu Prabowo

Baca Juga: Kerumunan Acara Habib Rizieq di Megamendung, Polisi: Bupati Bogor Bertanggung Jawab

Untuk mendapatkan kedua surat tersebut, calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta bisa mengunduhnya pada laman berikut ini:

Surat Keputusan Penerima BSU di link pddikti.kemdikbud.go.id

Sedangkan untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Anda bisa mengunduhnya di link info.gtk.kemdikbud.go.id atau di pddikti.kemdikbud.go.id. ***

Editor: Yudhi Maulana Aditama

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah