Keempat, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Jika guru honorer merasa sudah memenuhi persyaratan, langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek apakah guru tersebut terdata sebagai penerima.
Situs tersebut merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang digunakan untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Baca Juga: Timses Calon Kades di Bojongede Diimbau Tidak Gelar Polling Ilegal yang Tak Independen
Untuk membuka Info GTK gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara.
1. Pastikan email yang terdaftar aktif.
2. Tidak menggunakan email orang lain.
3. Atur ulang akun melalui Manajemen Dapodik.***