4 Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer Kemendikbud yang Hari Ini

- 17 November 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi Subsidi Guru Honorer, Kemenkeu Kucurkan Dana Rp1,152 Triliun, Syarat Hanya Validasi BPJS.
Ilustrasi Subsidi Guru Honorer, Kemenkeu Kucurkan Dana Rp1,152 Triliun, Syarat Hanya Validasi BPJS. /Pixibay/EmAji

ISU BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meyalurkan bantuan tunai langsung kepada 1,36 juta guru honorer hari ini, Selasa 17 November 2020.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi guru honorer untuk dapat memperoleh bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta dari pemerintah.

Menurutnya, persyaratan yang diwajibkan kementeriannya sangat mudah agar eksekusi pemberian bantuan juga dapat dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: Cek BLT Gaji Guru Honorer Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cair Hari Ini, 17 November 2020

Baca Juga: Berikut Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Cair Hari Ini

Pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status itu dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).

Kedua, belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan. Hal ini demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Ketiga, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Prakiraan BMKG, Cuaca Bogor Selasa Hujan Ringan Sepanjang Hari

Keempat, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Jika guru honorer merasa sudah memenuhi persyaratan, langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek apakah guru tersebut terdata sebagai penerima.

Situs tersebut merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang digunakan untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Baca Juga: Timses Calon Kades di Bojongede Diimbau Tidak Gelar Polling Ilegal yang Tak Independen

Untuk membuka Info GTK gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara.

1. Pastikan email yang terdaftar aktif.

2. Tidak menggunakan email orang lain.

3. Atur ulang akun melalui Manajemen Dapodik.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x