Usai Diperiksa Polisi, 2 Penyebar Video Syur Gisel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- 13 November 2020, 22:33 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //PIXABAY/Ichigo121212 /

"Teknis penyidikannya yang tahu cuma kepolisian dan beberapa saksi ahli di bidang IT. Jadi kami periksa pelan-pelan tidak bisa ke atas langsung."

"Pertama adalah penyebar masif, dan nanti dari situ siapa yang menyebarkan pertama, siapa yang membuat," ungkapnya.

Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda hingga Penjara
Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda hingga Penjara

Sebelumnya diketahui, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio, membuat laporan terkait beredarnya video syur mirip Gisel, di media sosial.

Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020. Dia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur itu.

Esoknya, Febriyanto juga membuat laporan polisi terkait beredarnya video syur yang disebut-sebut mirip Jessica Iskandar, ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bangun Masjid Agung Markaz Syariah di Bogor, Arsiteknya Pernah Buat RS di Gaza

"Jadi tanggal 8, saudara FD (Febriyanto Dunggio) melaporkan lagi, datang lagi ke Polda Metro Jaya, melaporkan adanya lagi video yang beredar di tiga akun Twitter, yang mirip dengan seorang wanita inisial JI, publik figur," kata Yusri.

Selain Febriyanto, pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat aduan kasus beredarnya video mirip Gisel dengan nomor laporan polisi TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 November 2020.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x