Tim Gabungan Bongkar Penjualan Hewan Dilindungi Rp6,3 Miliar Asal Aceh

- 10 November 2020, 21:45 WIB
Tim gabungan membongkar kasus penjualan hewan dilindungi di Aceh
Tim gabungan membongkar kasus penjualan hewan dilindungi di Aceh /KLHK/Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)


ISU BOGOR - Tim Gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pihak kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran satwa dilindungi senilai Rp6,3 miliar.

Dalam kasus itu, diamankan 2 tersangka DA dan LH dan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah Paruh Rangkong/Enggang Gading, 28 kg sisik Trenggiling, Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera sebagai barang bukti.

Operasi diawali adanya informasi masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah.
 
 
Atas Informasi awal tersebut, Tim melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi dan waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.
 
Selanjutnya tim opsgab melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Bireuen – Takengon, Aceh Tengah dan berhasil mengamankan DA dan LH yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir, 71 buah paruh rangkong/enggang gading, 28 kg sisik trenggiling, kulit dan tulang Harimau Sumatera

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh.
 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi.

Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi.

Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Bola Mata Wanita Ini Dicungkil 'Taliban' Hanya Gara-gara Nekat Bekerja di Luar Rumah

“PPNS Gakkum LHK bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangannya,” ungkap Kabalai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.

"Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh, ungkap Kapolda.

Baca Juga: Temu Kangen, Rabu Subuh Besok Gubernur Anies Sambangi Habib Rizieq

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.

Sementara Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan dan perhatian masyarakat dunia.
 
hewan dilindungi
hewan dilindungi

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini telah dilakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan.

"Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal. Juga telah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian RI dan INTERPOL karena kejahatan TSL juga merupakan kejahatan lintas negara, tutup Rasio.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x