Selain itu, ia menyinggung soal penangkapan sejumlah aktivis karena dianggap melanggar UU ITE terkait aksi menolak OmnibusLaw
"Kebebasan berpendapat adlh hak individu yg dijamin oleh konstitusi. Namun hadirnya UU ITE menuai pro-kontra krn pasal2 tertentu dianggap sbg "pasal karet". Terbaru, sejumlah aktivis KAMI ditangkap krn melanggar UU ITE terkait aksi menolak UU OmnibusLaw. #ILCKebebasanBerpendapat.
Dalam kutipannya itu, disematkan pula potongan video yang memperlihatkan Rizal Ramli sedang berbicara.
Di video itu Rizal Ramli menyinggung soal penangkapan para aktivis yang dilakukan oleh polisi.
Kebebasan berpendapat adlh hak individu yg dijamin oleh konstitusi. Namun hadirnya UU ITE menuai pro-kontra krn pasal2 tertentu dianggap sbg "pasal karet". Terbaru, sejumlah aktivis KAMI ditangkap krn melanggar UU ITE terkait aksi menolak UU OmnibusLaw. #ILCKebebasanBerpendapat pic.twitter.com/QBWKWme2j5— Indonesia Lawyers Club (@ILCtv1) November 3, 2020
"Segala cara polisi menangkap para aktivis seolah-olah mereka teroris. Aktivis, orang pergerakan bukan teroris. Dan tidak akan bikin kapok. Jangan gitu lah pakai cara yang elegan," ucap Rizal Ramli di video itu.
Bagi anda yang ingin menyaksikan live streaming ILC TVOne, klik link di bawah ini: