Diam-diam UU Ciptaker Ditandatangani Jokowi, eh Ternyata Keliru

- 3 November 2020, 20:13 WIB
Presiden Jokowi tengah menandatangani UU Cipta Kerja di ruang kerjanya, Senin  2 November 2020
Presiden Jokowi tengah menandatangani UU Cipta Kerja di ruang kerjanya, Senin 2 November 2020 /Twitter/@KemensetnegRI./



ISU BOGOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin 2 Oktober 2020. Artinya secara resmi UU itu berlaku mulai saat itu.

UU Cipta Kerja diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Jumlah halamannya 1.187, lebih banyak dibandingkan yang diserahkan DPR untuk diteken yakni 812 halaman.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan pada naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang ditandatangani Jokowi.

Baca Juga: Lirik Lagu Minimal Warm Chanyeol EXO OST She's My Type Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Meskipun demikian, Pratikno dalam keterangan resminya menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno Selasa 3 Oktober 2020.

Ia pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.

Baca Juga: Guru Ngaji di Bogor Tewas Dalam Sumur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Korban

"Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," tanya lagi.

Pratikno menjelaskan setelah berkas RUU Cipta Kerja diterima pemerintah dari DPR pada 14 Oktober lalu, Kementerian Sekretariat Negara segera melakukan penelaahan.

"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata dia.

Baca Juga: Kebiasaan Najwa Shihab Diungkap Sopir Pribadinya, Ini yang Kerap Dilakukan di dalam Mobil

Setelah dinyatakan ditandatangani Jokowi pada Senin siang, naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.

Naskah yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada medio Oktober lalu yakni 812 halaman.

Tangkapan layar UU Cipta Kerja Pasal 6/Twitter
Tangkapan layar UU Cipta Kerja Pasal 6/Twitter Twitter


Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.

Salah satu kejanggalan itu ditemukan pada halaman 6, tepatnya pada Pasal 6 yang mengatur detail salah satu ruang lingkup UU Cipta Kerja, yaitu peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Dituliskan di sana, Pasal 6 merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak ada ayat tersebut. Pasal 5 ditulis tanpa ayat ataupun huruf sebagai turunannya.

Bunyi dua pasal tersebut sebagai berikut:

Pasal 5

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca Juga: Harga HP 1 Jutaan dengan RAM 4 GB, Mulai dari Vivo Y95 hingga Redmi 9

Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 UU Ciptaker itu pun ramai digaungkan di media sosial.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x