Siti Fadilah Supari Dikabarkan Bebas Murni dari Penjara Pondok Bambu Hari Ini

- 31 Oktober 2020, 11:51 WIB
Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari.*
Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari.* /ANTARA/

Baca Juga: Demo Presiden Macron di Bogor, Mahasiswa: Kami Mendesak Pemerintah Indonesia Boikot Produk Prancis

Baca Juga: WHO : Membuka Ekonomi Tanpa Protokol Kesehatan Sama Halnya Bencana

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, baru-baru ini nama Siti Fadilah Supari juga sempat menjadi perbincangan publik lantaran dalam siaran podcast milik Deddy Corbuzier ia mengungkapkan kasus korupsi dan konspirasi World Health Organization (WHO) soal pandemi.

Siti Fadilah merupakan Menteri Kesehatan era Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Siti Fadilah divonis empat tahun penjara pada saat 2017.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi Kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selain itu, Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x