ISU BOGOR - Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dikabarkan bebas murni dari penjara atau rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini Sabtu 31 Oktober 2020.
Kabar Siti Fadilah Supari bebas murni dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Rika Apriyanti saat dikonfrimasi. "Iya betul, bebas pagi ini," ungkapnya.
Meski demikian, ia belum mau mengungkap lebih lanjut soal bebasnya Siti Fadilah Supari yang sebelumnya di vonis 4 tahun penjara pada 2017 lalu.
Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron 'Ngotot' Bela Media Penghina Nabi Muhammad meski Warganya Dipenggal
Baca Juga: Dewi Tanjung Pertanyakan Video Najwa Shihab, Refly Harun Sebut Kenapa Persoalkan Tetek Bengeknya
Sekadar diketahui, Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.
Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.
Terkait kasus itu, Siti Fadilah Supari terbukti menyalahgunakan wewenang kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.