Sekadar diketahui, Gus Nur ditangkap jajaran Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan.
Belum diketahui secara detail konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur. Pasalnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Gus Nur dilaporkan ormas Islam NU ke Bareskrim Polri lantaran, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Jadwal Pertarungan UFC 254, Khabib Nurmagomedov vs Justin Gaethje
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," ujar Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.
Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Terkait pelaporan ini, Aziz berharap aparat kepolisian bisa melakukan proses hukum terhadap upaya hukumnya itu. Menurutnya, pernyataan Gus Nur bukan hanya menyerang pribadi, melainkan menghina NU secara kelembagaan.
Baca Juga: Lama Tak Muncul SBY Mengaku Sedang Berduka, Netizen: Naruto Juga Pak