Ngeri, Isi Percakapan di Grup WA KAMI : Buat Skenario 98 dan Demo Wajib Bawa Bom Molotov

- 16 Oktober 2020, 18:20 WIB
Polisi Tetapkan 4 Orang Anggota KAMI Medan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo
Polisi Tetapkan 4 Orang Anggota KAMI Medan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo /PMJnews

ISU BOGOR - Mabes Polri memastikan penangkapan 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam rangkaian penolakan Omnibus Law Cipta Kerja sudah memenuhi bukti permulaan yang kuat.

Bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI. Karena di grup itu dibahas upaya penghasutan yang membahayakan keamanan negara.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono 4 dari 8 yang ditangkap, sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial KA, J, NZ dan WRP.

Baca Juga: Hujan, Perjalanan KRL Commuter Line antara Stasiun Manggarai dan Jakarta Kota Terganggu

"Mereka adalah aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group KAMI Medan dengan tersangka KA sebagai admin," kata Argo, Jumat 16 Oktober 2020.

Argo mengatakan bahwa di WAG tersebut, ditemukan konten foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”.

Kemudian tersangka KA juga menulis kalimat “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” dan “Kalian jangan takut dan jangan mundur” pada WAG tersebut.

Baca Juga: Tidak Hanya Buruh dan Mahasiswa, 5 Gubernur Ini Juga Surati Jokowi Tolak UU Cipta Kerja

Sementara tersangka J di grup WA itu menuliskan pesan “Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran”, “Buat skenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah”.

Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan “Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina” dan “Besok wajib bawa bom molotov” di grup WA tersebut.

Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.

Baca Juga: Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Cs Diborgol, Fadli Zon: Legacy Apa yang Mau Diwariskan?

“Unjuk rasa kemarin ada yang anarkis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkis."

"Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks,” tuturnya.

Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka adalah ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.

“Dari WAG itu, dikumpulkan uang untuk suplai logistik, baru terkumpul Rp500 ribu,” tuturnya.

Baca Juga: Demo 6.000 Mahasiswa, Polisi Siapkan 8.000 Personel Siaga Jaga Istana Merdeka

Seperti diberitakan delapan aktivis yang ditangkap adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial namun ia tidak menjelaskan detailnya.

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah