Ngeri, Isi Percakapan di Grup WA KAMI : Buat Skenario 98 dan Demo Wajib Bawa Bom Molotov

- 16 Oktober 2020, 18:20 WIB
Polisi Tetapkan 4 Orang Anggota KAMI Medan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo
Polisi Tetapkan 4 Orang Anggota KAMI Medan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo /PMJnews

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah