Mulai 14 September, DKI Jakarta kembali ke PSBB. Ibarat menarik rem darurat, setelah PSBB transisi fase I diperpanjang sampai lima kali, kini Jakarta malah balik lagi ke PSBB total seperti 10 April silam.
Alasannya, Covid-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh. Sekitar 77 persen tempat tidur isolasi telah terisi oleh pasien Covid-19.
Baca Juga: Cermati Draf UU Cipta Kerja, Bima Arya Protes Pasal 10, 34 Soal Kewenangan Daerah Tentang Izin Usaha
Pada masa PSBB yang dimulai 14 September-25 September 2020, ada beberapa aturan yang ditetapkan seperti aktivitas perkantoran (bekerja dari rumah), tempat hiburan ditutup, pembeli dilarang makan di tempat, ganjil genap ditiadakan, dan transportasi umum dibatasi ketat.
Kemudian tempat ibadah masjid raya ditutup, tapi masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.
Perpanjangan PSBB kembali dilakukan terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020.***