Jakarta PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam, Panti Pijat dan Karaoke Masih Tutup

- 11 Oktober 2020, 20:23 WIB
Pekerja hiburan karaoke menggunakan pelindung wajah dan masker saat peninjauan tempat hiburan di Paskal Hyper Square, Jl. Pasirkaliki, Kota Bandung pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Pekerja hiburan karaoke menggunakan pelindung wajah dan masker saat peninjauan tempat hiburan di Paskal Hyper Square, Jl. Pasirkaliki, Kota Bandung pada Kamis, 13 Agustus 2020. /Galamedia/Darma Legi


ISU BOGOR - Pemprov DKI Jakarta mulai membelakukan PSBB transiis selama 2 pekan ke depan. Pun demikian, masa transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 itu usha panti pijat, karaoke, dan hiburan malam masih tutup.

“Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu 11 Oktober 2020.

Anies mengatakan tempat-tempat tersebut tidak diizinkan dibuka karena memiliki risiko penularan Covid-19 tinggi. Sementara tempat-tempat usaha pariwisata yang lain diizinkan dibuka dengan syarat yang ketat termasuk kapasitas maksimal 50 persen atau 25 persen.

Baca Juga: Jakarta Masa Transisi PSBB, Usaha Kuliner Boleh Makan di Tempat

“Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi,” tandas Anies.

Diketahui, Provinsi DKI Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April dan diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.

Pada masa PSBB transisi mulai dilakukan pelonggaran Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap. Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum, dan taksi diijinkan beroperasi dengan kapasita 50 persen.

Baca Juga: Heboh, Salah Ucap : Melly Goeslaw Luar Binasa dan Bisa Menyengkesarakan Rakyat

Setelah perpanjangan kelima, 27 Agustus-10 September, PSBB transisi fase I, Jakarta beberapa kali pecah rekor kasus harian. Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif Covid-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1 persen. Angka ini di atas standar aman WHO yakni 5 persen.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x