Bupati Muarojambi Masnah Busyro Positif Corona, Ini Dugaan Terpaparnya

- 4 Oktober 2020, 17:41 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /PEXELS/ Cottonbro



ISU BOGOR - Bupati Muarojambi Masnah Busyro mengumumkan dirinya terkonfirmasi positif Covid-19 melalui video conference pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Dikutip dari Antara, Masnah menjadi kepala daerah kedua di Provinsi Jambi yang setelah sebelumnya Wali Kota Jambi H Syarif Fasha terinfeksi virus itu.

Namun, sejauh ini belum diketahui dari mana Bupati Masnah terpapar COVID-19 itu, namun diduga berawal dari stafnya di Setda Pemkab Muarojambi yang terkonfirmasi positif.

Pemkab Muarojambi sendiri telah memberlakukan bekerja di rumah bagi para ASN dan pegawai di lingkungan OPD Pemkab Muarojambi sejak 28 September 2020.

Seperti halnya Wali Kota Jambi H Syarif Fasha, Bupati Masnah juga terkonfirmasi sebagai orang tanpa gejala atau OTG, dan saat ini menjalani isolasi di rumah dinas Bupati Muarojambi di Sengeti. H Syarif Fasha saat ini masih menjalani isolasi dan perawatan.

Tak hanya kedua sosok kepala daerah itu yang terpapar COVID, pada Maret 2020 pejabat eselon II, Sekda Kabupaten Tebo juga tercatat menjadi pasien positif COVID-19 pertama atau 01 di Provinsi Jambi, dan sembuh.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muarojambi Deswir menyatakan Pemkab Muarojambi langsung melakukan langkah pencegahan penularan vaksin itu.

"Pelacakan terus dilakukan, selain di lingkungan ASN juga untuk keluarga. Gugus Tugas terus melakukan koordinasi," kata Deswir.

Sementara itu berdasarkan aktivitas terakhir, Bupati Masnah masih melakukan kegiatan di luar kantor hingga Kamis (1/10) yakni melakukan kegiatan penyerahan sertifikat tanah bagi warga di Kecamatan Sungai Bahar dan Kecamatan Kumpeh.

Selain di Setda Pemkab Muarojambi, di sejumlah institusi di kompleks perkantoran Bukit Cinto Kenang juga melakukan penutupan sementara akibat ada staf yang terkonfirmasi positif COVID-19, yakni di di Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi dan Pengadilan Negeri Sengeti.***

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x